KPK Mulai Bidik Keluarga dan Eks Anak Buah SYL di Kementan, 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri
KPK tancap gas usut dugaan korupsi di Kementan yang seret Syahrul Yasin Limpo (SYL), keluarga besarnya dari istri hingga cucu dicegah ke luar negeri.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi belum mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah mengundurkan diri sebagai Mentan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Baca juga: SYL Belum Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Todung Mulya Lubis Nilai Ada Upaya Perintangan Hukum
Tak hanya rumah dinas, kediaman pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan satu unit mobil.
Terkini KPK makin tancap gas, mulai bidik keluarga besar SYL.
Istri hingga cucu SYL dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan pertama.
Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan dari KPK.
KPK pun tak membantah telah mengantongi aliran dana di kasus ini, data tersebut berasal dari penelusurana rekening oleh PPATK.
KPK Cegah SYL, Istri, Cucu, hingga Anaknya yang Anggota DPR ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Empat orang di antaranya yang dicegah KPK ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL); istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Ali mengatakan pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.
Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.
Berikut daftar sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)
KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL.
Meski penetapan tersangka itu belum diumumkan secara resmi.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Tak hanya rumah dinas, kediaman pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan satu unit mobil.
Atas proses hukum di KPK itu, SYL kemudian memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.
SYL kemudian menunjuk dua eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya menghadapi kasus di KPK maupun kasus dugaan pemerasan yang dialaminya.
"Pak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," kata Febri yang merupakan eks jubir KPK itu di NasDem Tower pada Rabu (4/10/2023) malam.
PPATK Sudah Telusuri Rekening Mentan SYL, Hasilnya Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sudah menelusuri rekening dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tribunnews.com, Jumat (6/10/ ).
Ivan memberi petunjuk bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Mentan SYL berdasarkan hasil penelusuran rekening.
Maka dari itu, PPATK menyampaikan hasil penelusurannya ke KPK.
Apabila tidak terdapat kejanggalan, maka PPATK tak akan menindaklanjuti penelusurannya kepada penegak hukum.
"Sesuai amanat UU No. 8/2010. Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada indikasi pidana," terang Ivan.
Adapun KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka ialah Mentan SYL.
Atas sengkarut itu, Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
"Sore hari ini saya datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberikan kesempatan melalui Mensesneg untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai Menteri," kata SYL di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis petang, (5/10/ ).
SYL mundur karena masalah hukum yang ia hadapi di KPK. Politikus NasDem tersebut mengatakan kasus hukum tersebut harus ia hadapi dengan serius.
"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang sedang saya hadapi dan saya harus siap menghadapi secara serius," katanya.
SYL berharap tidak ada stigma dan persepsi yang menghakiminya terlebih dahulu sebelum proses hukum berjalan. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Walaupun saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya terlebih dahulu karena biarkanlah proses hukum berlansung dengan baik dan saya siap menghadapi," katanya.
KPK: Penting untuk Telusuri Aliran Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami mengapresiasi kerja sama baik yang terus terjalin dengan PPATK. Di mana bahwa betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/ ).
Menurut Ali, LHA dari PPATK dapat membantu tim penyidik untuk menelusuri aliran uang yang disinyalir jadi bagian korupsi di Kementan.
"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu tim penyidik menulusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut," kata Ali.
Tak hanya bisa membantu tim penyidik KPK untuk menelusuri aliran uang, kata Ali, LHA juga bisa mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari perkara di Kementan.
"Oleh karenanya, data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penangaan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," katanya.
KPK Minta SYL dan Keluarganya Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan 8 orang pihak terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian berpergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya pencegahan ini dimaksudkan agar para pihak tersebut kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir, dan tak mangkir jika ada panggilan penyidik dengan alasan pergi perjalanan dinas luar negeri.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Adapun selain SYL, istrinya yakni seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang merupakan anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati termasuk dalam para pihak yang dicegah ke luar negeri.
Ali menerangkan pencegahan ini juga dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Pengajuan cegah ini diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.
Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut," terang Ali. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.