KADIN Minta Kemenkes Memisahkan Aturan Tembakau Dari RPP Kesehatan
pelaku usaha terus mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memisahkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha terus mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memisahkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Hal ini dikarenakan ekosistem tembakau nasional memiliki rantai pasok ekosistem yang panjang.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Carmelita Hartoto, menjelaskan industri tembakau merupakan sumber pekerjaan bagi jutaan masyarakat Indonesia, termasuk bagi petani tembakau.
"Oleh karena itu, dalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan dan kesinambungan industri tembakau serta kesejahteraan masyarakat secara luas," kata Carmelita melalui keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).
Berdasarkan kajian Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), peraturan terhadap industri hasil tembakau yang dibuat oleh pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan.
Dampaknya sudah terlihat dari jumlah pabrik rokok yang mengalami penurunan, yakni dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.
Carmelita juga menyarankan dalam perumusan kebijakan sektor tembakau, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ekonomi selain aspek kesehatan.
Sehingga keberlanjutan sektor tersebut dapat terjaga, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
“Ini memang merupakan tantangan yang kompleks, tetapi jika dihadapi dengan pendekatan yang holistik, kita dapat mencapai hasil yang positif bagi semua pihak terkait,” tegasnya
Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto mendorong agar pemerintah mengefektifkan saja aturan yang sudah ada, yaitu PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Adik mengingatkan, UU Kesehatan tidak menempatkan produk tembakau sebagai komoditas terlarang. Karenanya, lanjut dia, UU yang disahkan di DPR pada Juli 2023 lalu juga tidak melarang penjualan maupun promosi produk tembakau.
Baca juga: Sejumlah Asosiasi Tembakau Alternatif Sepakati Pakta Integritas Sesuai Pedoman WHO
“Tapi, kalau melihat draft RPP yang ada, produk tembakau seolah jadi barang terlarang, disini lah pemerintah perlu menelaah lagi dengan lebih hati-hati,” jelasnya.