Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas 2020, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Faktanya

Eks Direktur UTama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi untuk kedua kalinya.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Baru Bebas 2020, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Faktanya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk kedua kalinya, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Karen Agustiawan sempat mendekam di Rutan Kejagung dan dinyatakan bebas pada Maret 2020 lalu setelah terseret kasus pembelian blok migas Basker Mantan Gummy (BMG) di Australia.

Kala itu, Karen Agustiawan dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 668 miliar.

Dua tahun menghirup udara bebas, Karen Agustiawan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG).

Terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2023, ia mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta ditetapkannya eks Dirut PT Pertamina Karen Setiawan sebagai tersangka kasus korupsi untuk kedua kalinya:

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Praperadilan KPK Atas Status Tersangka

Awal Mula Kasus

Berita Rekomendasi

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina yang terjadi pada 2011-2021.

Kasus bermula pada 2012, saat PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai laternatif mengatasi defisit gas di Indonesia.

Pengadaan LNG ini mulanya diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri pertokimia lainnya di Tanah Air.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Karen dinilai secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bantahan Karen Agustiawan

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersandung Kasus, Ini Pandangan Pengamat Tentang Sosoknya

Sementara itu, Karen Agustiawan menyebut pengadaan LNG bukanlah inisiatifnya, melainkan korporasi.

Menurut Karen, pengadaan LNG merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percapatan Pelaksaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Terkait kasus ini, Karen dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait kasus dugaan pengadaan LNG.

Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Karen membantah telah merugikan negara.

Karen sesumbar, Pertamina justru untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu, berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.

"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun. Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ucap Karen.

"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan. Jadi silakan masih ke website tersebut."

Karen memastikan pemerintah mengetahui proyek pengadaan LNG tersebut.

Bahkan, menurut dia, Dahlan Iskan juga telah menandatangani aksi korporasi terkait pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.

Baca juga: Tanggapi Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Singgung soal Bersih-bersih BUMN

Gugat KPK

Resmi menyandang status tersangka, Karen mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Karen mengaku tak terima kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi untuk kedua kalinya.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Karen, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Adapun dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.

Akibatnya, negara mengalami kerugian total Rp 2,1 triliun.

Sempat Dicekal

Setelah tersandung kasus pengadaan LNG, Karen sempat dicekal oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Pencekalan itu dilakukan Ditjen Imigrasi sesuai dengan arahan KPK.

Selama enam bulan Karen dilarang bepergian ke luar negeri. 

"Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumhan, Achmad Nur Saleh.

Baca juga: Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Kembali Tersangka Korupsi, 2020 Baru Bebas dari Penjara

Respons Erick Thohir

Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan komentar terkait mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alami cair di PT Pertamina (Persero) itu terjadi pada tahun 2011-2021.

Erick yang diberi amanah sebagai Menteri BUMN sejak 2019 lalu, menjelaskan tugas yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya ialah untuk mentransformasikan badan usaha tersebut.

Sejak terpilih, Erick Thohir mengatakan harus ada program bersih-bersih di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Saya tentu tidak mau mendiskreditkan siapa pun, tetapi sejak awal saya bilang bahwa ketika saya dipercaya, diberi amanah oleh Bapak Presiden sebagai pembantu beliau untuk mentransformasi BUMN, sejak awal saya bilang harus ada bersih-bersih BUMN," kata Erick Thohir, dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (20/9/2023).

"Program ini tidak hanya tadi secara karakter dengan pondasi akhlak, tetapi good corporate governance tata kelola perusahaan yang baik]," tuturnya.

Baca juga: Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Tahu Proses Pengadaan LNG, Singgung Nama Dahlan Iskan

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menyoroti banyaknya kasus di BUMN sebelum kepemimpinannya pada 2019.

Guna mengatasi permasalahan itu, Erick mengatakan harus ada perbaikan sistem good corporate governance.

Erick menjamin BUMN di bawah kepemimpinannya benar-benar berusaha untuk menjaga sistem yang baik.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Garudea Prabawati/Muhammad Deni, Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas