Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak demi Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Langkah promotif preventif terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk menekan angka kecelakaan kerja.

Editor: Content Writer
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak demi Tekan Angka Kecelakaan Kerja
Istimewa
Bertempat di Usman Harun Sport Center Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan secara resmi membuka kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang secara serentak juga dilakukan di 10 wilayah lainnya di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah promotif preventif terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk menekan angka kecelakaan kerja. Hingga akhir Agustus 2023 saja, BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat ada 239 ribu klaim kasus kecelakaan kerja dengan total nominal mencapai Rp1,97 triliun.

Bertempat di Usman Harun Sport Center Jakarta, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI Haiyani Rumondang, secara resmi membuka kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang secara serentak juga dilakukan di 10 wilayah lainnya di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada media, Haiyani mengapresiasi kegiatan promotif preventif tersebut. Pihaknya juga mendorong seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gotong Royong Lewat Jimpitan, Seluruh Wilayah RT Ini Terdaftar dan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Appreciate dan itu keren, terutama yang kaitannya dengan menyentuh langsung ke masalah kerja. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini untuk meningkatkan produktivitas para pekerja saya kita ini sangat nyata. Kegiatan ini harus terus-menerus, karena satu sisi tidak semua perusahaan itu mampu menjangkau kewajibannya yang memang harus di-support oleh pemerintah dan juga BPJS Ketenagakerjaan,”ungkap Haiyani.

Dalam kesempatan yang sama Roswita mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 dan juga Permenaker nomor 10 tahun 2016 perusahaan wajib melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui kegiatan promotif dan preventif, di mana dalam pelaksanaannya perusahaan atau pemberi kerja dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan representasi negara ikut membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan demi meminimalisir angka kecelakaan kerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Fotografi dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Untuk wilayah DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Korlantas Polri menggelar safety riding dan safety driving bersertifikat bagi 330 peserta yang berasal dari beberapa perusahaan yang telah tertib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS, serta berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan K3.

Berita Rekomendasi

Sementara itu di wilayah lainnya, bantuan promotif preventif juga diberikan dalam bentuk bantuan multivitamin untuk pekerja wanita, pemberian Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja Perkebunan, pelatihan K3 bersertifikat, serta penyesuaian lingkungan kerja yang ramah disabilitas.

Jenis kegiatan promotif preventif yang disalurkan ke seluruh Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan berdasarkan tingkat kecelakaan kerja yang terjadi di beberapa sektor usaha sesuai dengan karakteristik masing masing area operasional di setiap daerah.

Baca juga: Catat, Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Roswita merinci, mayoritas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja yakni sebesar 56 persen. Sedangkan 33 persen lainnya terjadi di lalu lintas, dan 9 persen sisanya di luar tempat kerja. Meski bukan yang terbesar, namun kecelakaan lalu lintas memiliki tingkat severity atau keparahan yang tinggi, di mana 6 hingga 9 memakan korban jiwa.

Sedangkan jika dilihat dari sektor kerjanya, pada tahun ini perkebunan masih menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja tertinggi secara nasional. Sayangnya, perlindungan pekerja di sektor ini dapat dikatakan belum optimal yakni 20 persen dari total tenaga kerja yang ada.

Hal inilah yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan ILO untuk melakukan pendampingan dan mengukur secara rinci dampak intervensi program promotif preventif, khususnya di sektor perkebunan.


"Tingginya kasus kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Pekerja dan keluarganya akan kehilangan sebagian atau seluruh pendapatannya. Sedangkan perusahaan akan mengalami kerugian akibat berkurangnya produktivitas pekerja. Oleh karena itu perlu peran aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif ini," imbuh Roswita.

Baca juga: Komitmen Untuk Meminimalisasi Kecelakaan Kerja di PT GNI, Ini Sejumlah Upaya yang Diterapkan

Roswita menambahkan, kegiatan promotif preventif telah dilakukan pihaknya sejak tahun 2019 lalu. Di tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan melalui 11 Kantor Wilayahnya berhasil menyerahkan 31.977 bantuan promotif preventif dalam bentuk: Pemberian Bahan Pangan Bergizi, Pelatihan K3 Umum, Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) dan Penyediaan APD Jasa Konstruksi atau Perkebunan.

Pihaknya berharap kegiatan ini mampu mewujudkan sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah, pemberi kerja dan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas