Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 5 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lulus Tes Kesehatan dan Kepribadian

peserta Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA RI yang namanya tercantum berhak mengikuti Seleksi Wawancara.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Daftar 5 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lulus Tes Kesehatan dan Kepribadian
Tangkapan Layar
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan lima calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung atau MA RI tahun 2023, yang lulus tes kesehatan dan kepribadian 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan lima calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung atau MA RI tahun 2023, yang lulus tes kesehatan dan kepribadian.

Hal itu sesuai dengan Pengumuman Nomor: 14/PENG/PIM/RH.04.04/10/2023 Tentang Hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023.

"Komisi Yudisial Republik Indonesia, berdasarkan keputusan rapat pleno KY tanggal 9 Oktober 2023, mengumumkan nama-nama calon hakim ad hoc hak asas manusia pada Mahkamah Agung RI yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian, sebagai berikut," kata Anggota KY Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Taufik, dalam konferensi pers secara daring, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Belasan Calon Hakim Agung Tahun 2023 Lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini Daftarnya

5 Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA RI Tahun 2023, sebagai berikut:

1. Adriano - Advokat

2. Banelaus Naipospos - Advokat

Berita Rekomendasi

3. Judhariksawan - Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

4. Manotar Tampubolon - Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta

5. Nugraha Pranadita - Dosen Universitas Langlangbuana Bandung.

Taufik mengatakan, peserta Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA RI yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi wawancara.

"Seleksi Wawancara dilaksanakan tanggal 16-19 Oktober 2023, di Kantor KY RI, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat (jadwal akan disampaikan kemudian)," ucapnya.

Ia menegaskan, keputusan Kelulusan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, calon hakim ad hoc HAM pada MA yang lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian tetapi tidak mengikuti Seleksi Wawancara, dinyatakan gugur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas