Imbas Kelakuan sang Anak, Edward Tannur Disanksi PKB, Dinonaktifkan dari Tugasnnya di Komisi DPR RI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid mengatakan, partainya menonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayan berujung kematian yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) , turut berimbas ke sang ayah, Edward Tannur.
Diketahui, Edward Tannur merupakan anggota Komisi IV DPR Ri dari fraksi PKB.
Akibat, ulah sang anak, Edward Tannur mendapat sanksi dari PKB.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid mengatakan, bahwa partainya menonaktifkan kadernya, Edward Tannur, dari Komisi IV DPR RI.
Hasanuddin melanjutkan, Edward Tannur tak diperbolehkan aktif di semua komisi.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” terangnya.
Baca juga: Anggota DPR Asal NTT, Edward Tannur Bungkam Soal Kasus Kekejian Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
PKB menyebut Edward Tannur dinonaktifkan agar bisa fokus menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur.
Sebagaimana diketahui, Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan kepada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin.
Ia juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang menimpa Gregorius Ronald Tannur sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Hasanuddin memastikan, PKB tidak akan melakukan intervensiproses hukum yang berlangsung pada Gregorius Ronald Tannur.
“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” tuturnya.
Edward Tannur Masih Bungkam
Sementara itu, Edward Tannur masih bungkam soal tindakan yang dilakukan oleh putranya.
Dilansir Pos-Kupang.com, Edward masih belum memberikan jawaban soal kasus yang menimpa anaknya ketika dihubungi pada Jumat (6/10/2023).
Meski begitu, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa Edward siap untuk mengawal kasus yang menimpa anaknya itu.
"Dari komunikasi kami, Edward Tanur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Gregorius Ronald Tannur belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Ronald disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Gregorius Ronald Tannur
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terjadi pada Selasa (3/10/2023) malam.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, mengatakan kejadian berawal ketika korban, Gregorius Ronald Tannur dan teman-temannya pergi ke karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya.
“Mbak DSA pada Selasa malam diajak oleh teman-temannya termasuk saudara GRT ke klub malam. Kemudian di dalam itu ada perselisihan antara saudara GRT ini dengan Mbak DSA,” imbuhnya.
Perselisihan tersebut berujung aksi penganiayaan yang dilakukan di dalam studio karaoke.
Penganiayaan berlanjut di parkiran mobil, bahkan korban jatuh tergeletak tak sadarkan diri di sana.
"Saudara GRT malah memvideo Mbak DSA yang tergeletak di halaman basement, dan mengatakan dia (terduga pelaku) enggak tahu kenapa tergeletak," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Gregorius Ronald Tannur kemudian memasukkan korban yang sudah tak sadarkan diri ke dalam bagasi mobil dan membawanya ke apartemen korban.
Setiba di apartemen, Gregorius Ronald Tannur mendapati korban sudah tidak bernapas sehingga mobil dikemudikan ke Nasional Hospital.
Namun, nyawa korban sudah tidak tertolong setibanya di rumah sakit.
"Keterangan terakhir dari Rumah Sakit, MD (meninggal dunia) sekitar 30-45 menit sebelum di Rumah Sakit. Bisa dihitung dari jaraknya. Korban ini sudah MD sejak perjalanan dari Blackhole ke Orchard," tandasnya.
(Tribunnews.com/Deni)(Pos-Kupang.com/Irfan Hoi)(Kompas.com/Tatang Guritno/Andhi Dwi Setiawan)