Kejari Jakarta Pusat Ungkap Kasus Rekayasa Pengadaan Gula yang Rugikan Negara Rp 571 Miliar
Namun dalam pelaksanaanya, dijelaskan Hari bahwa gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT Pertanian Nusantara (PTPN) melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) sejak tahun 2020 sampai dengan 2021.
Baca juga: Cari Barang Bukti Dugaan Pungli, Kejari Ponorogo Geledah Balai Desa Sawoo
Namun dalam pelaksanaanya, dijelaskan Hari bahwa gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN.
"Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema Roll-Over," ujar Hari kepada wartawan di kantornya, Senin (9/10/2023).
"Yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak," sambungnya.
Lebih lanjut kata Hari, adanya unsur penyimpangan kerjasama pembelian gula ini lantaran PT KPBN tidak pernah memverifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang yang ada di gudang hingga teknis pengangkutan.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi, Forum Peduli UNS Ikut Diperiksa Kejari, Sebut Banyak yang Terlibat
Kasus yang saat ini sudah pada tahap penyidikan ini kata Hari sudah ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka yakni HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS selaku eks Direktur Utama Agro Tani Sentosa dan RA selaku SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT. KPBN tahun 2019-2021.
"Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah)," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka itu pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.