Kompolnas Minta Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Ditangani Bareskrim
KPK dan Polri merupakan institusi yang sederajat dan tak ada yang paling superior sehingga secara kelembagaan kasus tersebut patut ditangani Bareskrim
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas RI meminta kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar ditangani oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, saat ini kasus tersebut tengah disidik oleh Polda Metro Jaya berdasar pengaduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023 lalu.
"Dari saya sebagai anggota Kompolnas, penangan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila perlu ditangani Bareskrim," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Dewas KPK Masih Pelajari Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Temui Syahrul Yasin Limpo
Yusuf menilai KPK dan Polri merupakan institusi yang sederajat dan tak ada yang paling superior sehingga secara kelembagaan kasus tersebut patut ditangani Bareskrim Polri.
"Tapi sekali lagi yang terpenting profesional dan transparan. Koordinasi dan sinergi sesama aparat penegak hukum bagaimana pun segitu diperlukan," ucapnya.
Di sisi lain, Yusuf mengatakan pihaknya akan terus memantau proses penyidikan kasus tersebut terlebih ada nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diperiksa sebagai saksi.
"Terkait adanya informasi ada pimpinan Polri setingkat Kapolrestabes ya tentu Kompolnas akan berkoordinasi pemantauannya di Itwasum dan Divpropam itu lebih tepat. Kami sedang memintakan informasinya ke Mabes, ini kami sedang koordinasi-koordinasi," ungkapnya.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait itu.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ramadhan belum menjawab pesan singkat kami.
Kasus Naik Penyidikan
Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Temui Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Lapor Hasil Kerjanya sebagai Mentan hingga Dapat Penghargaan KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.