Kompolnas Minta Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Ditangani Bareskrim
KPK dan Polri merupakan institusi yang sederajat dan tak ada yang paling superior sehingga secara kelembagaan kasus tersebut patut ditangani Bareskrim
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Kombes Irwan Anwar Diperiksa
Polda Metro Jaya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Bertemu Jokowi di Istana, Pertemuan Digelar Tertutup Selama 1 Jam
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Artinya, Polda Metro Jaya saat ini telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.
Baca juga: Didampingi Pratikno, Presiden Jokowi Terima Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka
'Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.
Namun, Ade belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.