Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Sirajudin dipanggil untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Panggil Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua
Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi.
Sirajuddin Mahmud, suami Zaskia Gotik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, pada hari ini.

Sirajudin dipanggil untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Dia akan melengkapi berkas perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Selain suami Zaskia Gotik dimaksud, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Handry Tuwaidan dan Roni Usman.

Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Mimika Papua

Belum diketahui keterkaitan Sirajudin Machmud dkk dengan perkara ini.

BERITA TERKAIT

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga saksi tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.

Mereka yakni Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas