Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tunggu Laporan Jaksa KPK dan Tim Medis, Sebelum Tentukan Jadwal Putusan Lukas Enembe

Kemudian ditanyakan Jaksa KPK apakah persidangan menunggu hingga 19 Oktober 2023 atau bisa lebih cepat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Majelis Hakim Tunggu Laporan Jaksa KPK dan Tim Medis, Sebelum Tentukan Jadwal Putusan Lukas Enembe
Tribunnews.com/Fahmi
Ilustrasi sidang kasus Lukas Enembe. Hakim Rianto tegaskan pengadilan menunggu laporan dari Jaksa KPK dan tim medis sebelum memutuskan sidang putusan Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Rianto tegaskan pengadilan menunggu laporan dari Jaksa KPK dan tim medis sebelum memutuskan sidang putusan Lukas Enembe.

Diketahui Senin (9/10/2023) persidangan terdakwa Lukas Enembe ditunda karena yang bersangkutan sakit akibat jatuh dari kamar mandi.

Atas hal itu majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai Kamis (19/10/2023).

"Berdasarkan penetapan tadi terhitung tanggal 6 sampai 19 Oktober 2023 yang kami tanyakan. Apabila dalam kurun waktu tersebut ternyata terdakwa dinyatakan bisa kembali ke rutan lagi," kata Jaksa KPK di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Kemudian ditanyakan Jaksa KPK apakah persidangan menunggu hingga 19 Oktober 2023 atau bisa lebih cepat.

"Apakah kita menunggu sampai batas waktu 19 Oktober atau bisa di tengah-tengah kita buka sedang untuk melanjutkan sidang persidangan," tanya Jaksa KPK.

Berita Rekomendasi

Menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Majelis Hakim Rianto mengungkapkan bahwa pengadilan menunggu laporan dari JPU KPK dan rekam medis terakhir dari terdakwa.

"Bagaimana penjelasan awal majelis hakim tinggal menunggu laporan dari penuntut umum KPK dan hasil rekam medis terakhir dari tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan darat Gatot Subroto mengenai kesehatan terdakwa," jelas majelis hakim.

Kemudian dikatakan Majelis Hakim Rianto kalau memang terdakwa sudah dinyatakan bisa mengikuti persidangan lagi. Sidang lanjutan bisa segera ditetapkan.

"Nanti kita akan jadwalkan persidangan selanjutnya secara resmi seperti itu. Jadi kita saling berkoordinasi antara JPU KPK dan penasehat hukum terdakwa," tegas majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas