Minta Putusan Segera Dibacakan, Keluarga Lukas Enembe Coba Masuk ke Ruang Sidang
Keluarga Lukas Enembe mengungkapkan minta putusan atau vonis terdakwa dibacakan hari ini.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Lukas Enembe tiba-tiba mencoba masuk ke sidang di ruang sidang utama Hatta Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/202).
Pantau Tribunnews.com di lokasi keluarga Lukas Enembe mencoba masuk saat hakim tengah membahas terkait pembantaran bagi terdakwa mantan Gubernur Papua tersebut.
Melalui kuasa hukum Petrus Bala Pattyona, pihak keluarga mengungkapkan minta putusan atau vonis terdakwa dibacakan hari ini.
Baca juga: Majelis Hakim Tunggu Laporan Jaksa KPK dan Tim Medis, Sebelum Tentukan Jadwal Putusan Lukas Enembe
"Sebentar-sebentar apa bisa diwakili. Nanti kalau ada sesuatu dari pihak keluarga untuk tertibnya persidangan. Saudara bisa menyampaikan secara informal maksud saudara dan keluarga saudara untuk disampaikan di persidangan tapi disampaikan melalui penasehat hukum," kata hakim Rianto melihat keluarga Lukas Enembe mencoba masuk ke area sidang.
Kemudian diungkapkan kuasa hukum agar diberikan penjelasan kepada pihak keluarga agar tidak masuk ke area sidang.
"Nanti tolong diberi penjelasan, saudara bisa berkoordinasi dengan penasehat hukum, karena ini mewakili keluarga terdakwa. Saudara jangan masuk," kata hakim Rianto.
Lalu majelis hakim berikan kesempatan kepada pihak keluarga berkoordinasi dengan kuasa hukum Lukas Enembe di persidangan.
Setelah berkoordinasi beberapa saat, Petrus mengukapkan pihak keluarga berhak vonis putus dibacakan hari ini.
"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini. Tetapi sebelumnya kami sudah menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa," kata Pertus.
Baca juga: Lukas Enembe Ginjalnya Tak Berfungsi, Kuasa Hukum: Sidang Vonis Akan Ditunda
Kemudian dikatakan Petrus tetapi dari segi kemanusiaan keluarga juga menghendaki berakhirnya persidangan.
"Ini memang dilema untuk kita kita bahwa pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa. Sementara permintaan keluarga secepatnya dibacakan putusan, ini dilema kita bersama," jelas kuasa hukum Petrus.
Mendengar dari keterangan pihak keluarga. Majelis hakim memahami apa yang dimaksudkan. Tetapi sidang putusan harus dihadiri oleh terdakwa.
Baca juga: Lukas Enembe Masih Jalani Perawatan di RSPAD, Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini Ditunda
"Kami memahami isi hati dari pihak keluarga terdakwa. Tapi pi demikian sesuai dengan hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus ada terdakwa," jelas hakim.
Atas hal itu sidang putusan terdakwa Lukas Enembe akan diselenggarakan Kamis (19/10/2023) mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.