Momen Hakim Sentil Anak Buah Terdakwa Kasus Korupsi BTS: Kamu Takut Sama Bos?
Saksi yang dimaksud ialah Resi Yuki Bramani, anak buah terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo sempat menyentil saksi yang dianggap ragu dan ketakutan dalam memberikan keterangan di persidangan.
Saksi yang dimaksud ialah Resi Yuki Bramani, anak buah terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang dalam kasus ini memiliki posisi sebagai kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok Bingkisan
"Sepertinya saudara takut mengemukakan pendapat gitu. Saudara takut sama Galumbang bos saudara?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin (9/10/2023).
Resi yang duduk di kursi saksi saat itu mengelak bahwa dirinya ketakutan.
Alih-alih takut, dia malah mengaku segan dengan bosnya, Galumbang Menak yang dianggap sebagai orang tua.
"Tidak pak. Saya sayang sama beliau. Orang tua, pak," kata Resi.
Baca juga: Menkominfo Akui Pembangunan Menara BTS di Papua Penuh Tantangan dari Kelompok Kriminal Bersenjata
Dalam persidangan kali ini, Resi mengungkapkan fakta bahwa bosnya kerap kongkow-kongkow dengan para terdakwa dan tersangka lain dalam perkara ini.
Mereka ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Kongkow-kongkow itu dilakukan di kantor Galumbang, yakni PT Moratelematika Indonesia di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.
Resi mengaku bahwa dirinya pernah melihat mereka tengah asyik bermain kartu remi.
"Kalo enggak salah namanya Salju, pak. Kartu remi. Berempat saja," ujar Resi.
Soal Genk Salju ini sebelumnya pernah terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Senin (18/9/2023) lalu.
Fakta itu disampaikan oleh Lukas Hutagalung, investor dan konsultan proyek BTS.
Pada kesempatan itu, Lukas menyampaikan bahwa ada tiga terdakwa yang tergabung dalam Genk Salju.
Terdakwa yang dimaksud ialah: eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Selain mereka, dalam genk Salju juga ada Direktur Utama Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan yang merupakan tersangka dalam perkara ini juga.
Kemudian ada pula Lukas Hutagalung dan Makmur Jauhari selaku Direktur Utama Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Baca juga: Saksi Ahli Tegaskan Proyek BTS Kominfo Tidak Perlu Tender karena Penyedianya Sedikit: Langsung Saja
"Itu merupakan apa? Kumpulan apa Salju?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
"Teman-teman main kartu, Yang Mulia," jawab Lukas Hutagalung.
Dalam permainan kartu itu, ada sejumlah uang yang dipertaruhkan.
Katanya, hal itu untuk membuat permainan lebih menarik.
Namun Lukas mengaku tak tahu asal uang yang digunakan teman-temannya untuk berjudi.
Sedangkan dirinya, menggunakan uang yang bersumber dari investasinya di berbagai proyek.
"Untuk menarik supaya interest ada (uang dipertaruhkan). Yang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," katanya.
Judi kartu oleh Genk Salju ini dilakukan di tempat yang berpindah-pindah.
Namun mereka kerap bermain di kantornya Galumbang, Moratel di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.
"Kadang-kadang di kantor abis office hour. Yang saya ikut di Tendean," kata saksi, Lukas Hutagalung.