Pakar Nilai Laporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Bentuk Pembelaan SYL
Emrus Sihombing menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang melakukan pembelaan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
![Pakar Nilai Laporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Bentuk Pembelaan SYL](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pakar-komunikasi-politik-emrus-sihombingvv.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang melakukan pembelaan di tengah tersangkut kasus dugaan korupsi di Kementan.
Hal itu terkait munculnya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL.
Emrus menyebut kasus pertama kali yang muncul ke publik adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi lalu disusul laporan dugaan pemerasan.
"Artinya, apa bisa kita maknai, bahwa pengaduan proses pemerasan ini bisa dimaknai sebagai suatu pembelaan," kata Emrus dalam sebuah diskusi yang digelar Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Johanis Tanak: Kalau Polisi Tetapkan Pimpinan KPK Tersangka Berarti 5 Komisioner Ikut Tersangka
Dia mempertanyakan kenapa tidak langsung dilaporkan ketika adanya peristiwa dugaan pemerasan.
"Kenapa ketika terjadi pemerasan itu pas terjadi harusnya laporkan dong. Karena jangan sudah ada tindakan korupsi ini, lalu dibuat proses sudut pemerasan tersebut," ujar Emrus.
Emrus menjelaskan korupsi adalah bentuk kejahatan luar biasa atau yang biasa disebut extraordinary crime.
"Saya tidak katakan bahwa pemerasan itu adalah suatu hal yang baik tetapi tidak pada kategori yang extraordinary crime, tetapi alangkah baiknya menurut saya idealnya tindak pidana korupsi ini harusnya dikedepankan dulu," ucapnya.
Kasus Naik Penyidikan
Adapun status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL disebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.