Pesan Hotman Paris ke Jessica Wongso: Belum Tentu Orang Bebas di Luar Penjara Hidupnya Bahagia
Ada juga spekulasi netizen di media sosial ihwal dugaan dibunuhnya Mirna Salihin karena kepentingan mendapatkan klaim santunan asuransi.
Penulis: Choirul Arifin
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Jessica Wongso lalu mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018. Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Laporan reporter Desy Selviany | Sumber: Warta Kota
Berita Rekomendasi