Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Minta Maaf & Pamitan saat Temui Jokowi, SYL juga Sampaikan Kinerjanya Selama Jabat Mentan

SYL juga menyampaikan permohonan maafnya karena tidak bisa menyelesaikan tugas sampai akhir masa jabatan.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Tak Hanya Minta Maaf & Pamitan saat Temui Jokowi, SYL juga Sampaikan Kinerjanya Selama Jabat Mentan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu malam, (8/10/2023). Selain menyampaikan permintaan maaf sekaligus berpamitan kepada Jokowi, SYL juga menyampaikan kinerja yang telah dia lakukan selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. 

Surat tersebut ia terima dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Kamis malam 5 Oktober 2023.

"Ya tadi malem sudah diberikan kepada saya dari Mensesneg tentang surat pengunduran diri pak Menteri Pertanian. Sudah saya terima," kata Jokowi di Presidensial Lounge Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat siang, (6/10/2023).

Pengunduran diri SYL kata Jokowi ia terima. Ia telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian SYL sebagai Menteri Pertanian.

Presiden kemudian menujuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai Plt Mentan.

Ditunjuknya Arief sebagai Plt, kata Jokowi untuk memudahkan koordinasi. Karena selama ini Badan Pangan Nasional merupakan mitra kerja Kementan, Kemendag dan Bulog.

Bersikap Kooperatif

Sementara itu terkait proses hukum yang sedang berjalan, SYL menyampaikan bahwa dia akan menghadapinya secara koperatif.

"Hukum memberikan hak pada kita yang dituduh melakukan sesuatu untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya. Hal tersebut akan saya lakukan yang tentu saja dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," kata SYL.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK tengah mengusut tiga cluster kasus dugaan korupsi di Kementan.

Penyidikan kasus korupsi tiga klaster ini menyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Korupsi tiga klaster yang diduga dilakukan SYL, yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menggunakam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dalam menjerat Syahrul Yasin Limpo terkait pemerasan dalam jabatan.

Namun, di tengah bergulirnya kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri justru diterpa isu pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu, sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas