Harta Kekayaan Kombes Irwan Anwar Hanya Rp 150 Juta, Tak Punya Rumah dan Mobil
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar memiliki harta Rp 150 juta. Irwan yang diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan SYL itu tak punya rumah.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 150 juta.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan Kombes Irwan Anwar per 16 Februari 2023.
Dalam LHKPN tersebut, Kombes Irwan Anwar memiliki sejumlah aset yang menjadi sumber kekayaannya.
Namun, di antara daftar asetnya, Kapolrestabes Semarang yang ikut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memiliki rumah.
Bahkan ia tidak memiliki satu bidang pun tanah. Selain itu, Kombes Irwan Anwar juga tidak mempunyai satu unit kendaraan pun. Baik motor maupun mobil.
Baca juga: Profil Kapolrestabes Semarang yang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Perwira polisi itu hanya memiliki dua hal yang menjadi aset kekayaannya, yaitu harta bergerak lainnya sebesar Rp 8 juta.
Sebagai contoh aset yang termasuk harta bergerak adalah emas dan logam mulia.
Selain itu, Irwan Anwar juga memiliki tabungan yaitu kas dan setara kas sebesar Rp 144 juta.
Sehingga total harta kekayaan Kombes Irwan Anwar menjadi Rp 150 juta.
Jumlah harta kekayaan sebesar Rp 152 juta itu tidak pernah mengalami kenaikan atau penurunan selama tiga tahun terakhir.
Sebab menurut penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Irwan Anwar sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya.
Nah dalam tiga LHKPN itu, harta kekayaan Kombes Irwan Anwar, tetap di angka Rp 152 juta.
Tanpa ada perubahan jumlah atau nilai aset, termasuk tetap tidak memiliki tanah dan kendaraan selama tiga tahun terakhir.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Kombes Irwan Anwar selama tiga tahun terakhir:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 8.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 144.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 152.000.000
UTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 152.000.000
Baca juga: Terungkap! Peran Kapolrestabes Semarang dalam Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kerabat SYL
Ikut Terseret dalam Kasus SYL
Diketahui, Kombes Irwan Anwar menjadi satu di antara saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi.
Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Artinya, Polda Metro Jaya telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.
Namun, Ade belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan Irwan adalah saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi, Senin (9/10/2023).
Sugeng menilai keterangan Irwan bisa menjadi terangnya kasus yang sedang disidik Polda Metro Jaya.
"Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya."
"Oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," ucapnya.
Di sisi lain, Sugeng mengatakan Irwan harus diberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," ucapnya.
"Oleh karena itu harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa Kombes Irwan Anwar dijadikan sebagai whistleblower," sambungnya.
Baca juga: IPW Sebut Kapolrestabes Semarang Saksi Kunci Terkuaknya Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Profil Kombes Irwan Anwar
Kombes Irwan Anwar adalah seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang sejak 21 Desember 2020.
Sebelumnya, anggota Korps Bhayangkara yang berpengalaman dalam bidang reserse ini pernah menjadi Dirreskrimum Polda Sumut.
Sementara pada 2017, Irwan Anwar pernah menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar.
Mengutip TribunnewsWiki.com, Kombes Irwan Anwar merupakan pria kelahiran Makassar, 17 Februari 1972.
Ia merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 yang artinya satu angkatan dengan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo
Irwan Anwar memiliki hubungan kekerabatan dengan Syahrul Yasin Limpo.
Ia menikah dengan Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan mantan Menteri Pertanian itu.
Keduanya menikah pada 2020.
Berikut ini riwayat jabatan Kombes Irwan Anwar, dikutip dari Wikipedia:
- Pamapta Polres Temanggung
- Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung
- Kasat Reskrim Polres Temanggung
- Kasat Reskrim Polres Magelang
- Kasat Reskrim Polres Salatiga
- Kapolsek Medan Teladan
- Kasat Narkoba Poltabes Medan
- Wakapolres Binjai
- Kabag Bin Ops Dit Reskrim Polda Metro Jaya
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakut
- Kapolres Madiun (2011)
- Wakapolres Metro Depok (2013)
- Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2016)
- Dirreskrimum Polda NTB (2017)
- Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri (2017)
- Kapolrestabes Makassar (2017)
- Analis Kebijakan Madya bidang Pidsiber Bareskrim Polri (2018)
- Dirreskrimum Polda Sumut (2020)
- Kapolrestabes Semarang (2020)
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.