Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASN Dibubarkan, Pengamat: Siapa yang Menjamin Netralitas ASN? 

Kalau KASN ini dibubarkan pertanyaan dasarnya adalah siapa yang bisa menjamin netralitas mereka

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KASN Dibubarkan, Pengamat: Siapa yang Menjamin Netralitas ASN? 
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pengamat politik sekaligus Ketua Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti saat ditemui di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mempertanyakan pasca dibubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) siapa yang menjamin netralitas ASN.

Diketahui perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan tingkat I di Komisi II pada 26 September lalu.

Salah satu poin mengemuka dari perubahan tersebut adalah penghapusan KASN.

"ASN harus bersikap dan berjiwa pegawai republik tapi itu tidak mungkin mereka merasa menjadi pegawai republik kalau kerja mereka tetap diangkat, dipromosikan disanksi bahkan diberhentikan oleh pejabat politik," kata Ray pada diskusi bertajuk “KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk?” di Jakarta Selatan, Selasa, (10/10/2023).

Baca juga: KASN Dibubarkan, ICW: Pemerintah dan DPR Abai Persoalan Reformasi Birokrasi

Kemudian dikatakan Ray untuk menjaga netralitas ASN maka dibuat aturan sendiri.

Yang menyatakan ASN itu hanya tunduk pada aturan yang berlaku, jadi bukan tunduk pada pejabat pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Untuk memastikan semua proses ini terjaga supaya tidak ada intervensi politik dan macam-macam maka dibentuklah KASN," jelasnya.

Sebetulnya KASN itu kata Ray, lembaga yang menilai seseorang itu boleh dipromosikan, dipecat dan lainnya.

Dalam rangka memastikan bahwa ASN tidak di bawah bayang-bayang kewenangan dan kekuasaan para pejabat politik.

"Kalau KASN ini dibubarkan pertanyaan dasarnya adalah siapa yang bisa menjamin netralitas mereka (ASN) dan apakah mereka masih layak tidak disebut sebagai Aparatur Sipil Negara," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas