Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus BTS 4G, Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Belum Pernah Berinteraksi dengan Johnny G Plate

Menpora Dito Ariotedjo memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang Kasus BTS 4G, Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Belum Pernah Berinteraksi dengan Johnny G Plate
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pakai baju putih kepala mendongak hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Ia mengaku belum pernah berinteraksi dengan eks Menkominfo, Johnny G Plate. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo memberikan keterangan dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Pada persidangan tersebut, Dito sempat ditanya oleh hakim apakah pernah berinteraksi atau tidak dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Dito Ariotedjo mengaku sama sekali belum pernah berinteraksi dengan Johnny G Plate. Ketika dirinya ditunjuk sebagai Menpora, ia belum sempat silaturahmi dengan eks Menkominfo itu.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Kehilangan SIM di Hadapan Hakim

"Tidak pernah, Pak. Saya tidak pernah berinteraksi dengan beliau dan sama sekali, bahkan waktu saya jadi menteri belum sempat silaturahmi," tutur Dito dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hakim melanjutkan pertanyaannya, apakah dirinya pernah rapat kabinet bersama Johnny G Plate, Dito juga menjawab tak pernah.

"Belum pernah, Pak. Tidak pernah, belum sempat," terangnya.

Ketika Dito dilantik menjadi Menpora pun, ia menyebut Johnny tak hadir.

Berita Rekomendasi

Sebab ketika itu, katanya, tak semua menteri di Kabinet Indonesia Maju diundang.

"Tidak Yang Mulia, karena kan kita pergantian antarwaktu (PAW), mungkin. Yang diundang hanya tidak seluruh kabinet," ucapnya.

Bahkan pria berusia 33 tahun itu mengatakan bahwa sama sekali belum pernah berjabat tangan dengan Johnny G Plate.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pakai baju putih kepala mendongak hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pakai baju putih kepala mendongak hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kata Eks Menkominfo

Sementara itu, Johnny juga menegaskan perkataan Dito perihal keduanya belum pernah berinteraksi.

Semenjak Dito diangkat sebagai Menpora pada April 2023, belum pernah ada rapat kabinet di mana mereka sama-sama hadir.

"Saya baru bertemu saksi di tempat ini, saya tak pernah memiliki relasi, bertemu, hubungan bisnis, dalam segala hal, termasuk dalam pekerjaan tidak pernah," kata Johnny.

"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau hadir sama-sama saya hadir. Jadi kami tak pernah bertemu."

"Bahkan baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung, berjabat tangan saja belum sempat," ujarnya.

Sebagai informasi, hari ini Dito memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Keterangan sebagai saksi akan dia berikan atas perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimejahijaukan yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Deni/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas