Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahrul Yasin Ajukan Praperadilan usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sidang Perdana 30 Oktober 2023

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu (11/10/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syahrul Yasin Ajukan Praperadilan usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sidang Perdana 30 Oktober 2023
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) mengumumkan soal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023), Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai. 

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023).

Surat tersebut, ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu, juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Rekomendasi

Namun hingga kini, ada tiga orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sementara itu, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas