Ahli LKPP: Tender Proyek BTS Kominfo Curang, Syaratkan Konsorsium Serahkan Commitment Fee
Menurut ahli dari LKPP, dalam suatu proyek, pengada barang dan jasa tidak boleh mendekati peserta lelang untuk memenangkan tender proyek.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta sebagai ahli pengadaan barang dan jasa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ahli pengadaan barang dan jasa itu menyinggung soal pelelangan tender yang tidak fair. Dia mengatakan, dalam suatu proyek, pengada barang dan jasa tidak boleh mendekati peserta lelang untuk memenangkan tender proyek.
"Dalam pengadaan barang dan jasa, bisakah suatu instansi mendekati pihak pihak yang akan menjadi calon pemenang untuk mempermudah calon pemenang memenangkan suatu lelang?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
"Enggak boleh. Itu menyalahi prinsip dasar. Tidak fair. Tidak kompetisi secara fair," kata Setya.
Sedangkan dalam pelaksanaan proyek tower BTS 4G ini, terdapat pertemuan antara pihak BAKTI sebagai pemilik proyek dengan para calon pemenang tender yang kemudian membentuk konsorsium.
Bahkan para konsosium juga menyerahkan commtiment fee dengan nilai variatif. Padahal dalam pelelangan proyek, tak dikenal adanya commitment fee seperti itu.
"Kalau commitment fee itu ada enggak?" tanya jaksa.
"Enggak ada," jawab Setya.
"Atau kontribusi setelah menang dapat keuntungan?" tanya jaksa lagi.
"Enggak boleh," kata dia.
Baca juga: Ahli Sentil Kubu Terdakwa Kasus BTS Kominfo Soal TPPU: Kalau Bukan Hasil Kejahatan, Buktikan Saja
Dalam dokumen dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, terungkap adanya syarat agar konsorsium menyerahkan commitment fee.
Untuk konsorsium pemegang paket 1 dan 2, commitment fee yang mesti dibayarkan sebesar 8 sampai 15 persen dari nilai proyek yang didapat. Kemudian untuk konsorsium pemegang paket 3, 4, dan 5 mesti menyetor 10 persen commitment fee.
Syarat commitment fee ini sudah ditentukan sejak tahap prakualifikasi oleh terdakwa Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Dirut BAKTI Kominfo beserta temannya, Irwan Hermawan dan Galumbang menak Simanjuntak.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo
"ANANG ACHMAD LATIF bersama-sama dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUTAK dan IRWAN HERMAWAN menentukan tahap PQ (Prakualifikasi) dalam proyek BTS 4G pada BAKTI KOMINFO terhadap para calon penyedia diantaranya PT.Telkominfra, PT. MTD dan Fiberhome (Paket 1 & 2), PT. Lintas Arta, PT.Huawei dan PT.SEI (Paket 3) dan PT.IBS dan PT.ZTE Indonesia (Paket 4 & 5), untuk memberikan komitmen fee berkisar 8 persen sampai dengan 15% yang diambil dari perusahaan pemenang Paket 1 & 2. Paket 3 dan Paket 4 & 5 ... dipersyaratkan untuk memberikan comitment fee sebesar 10%," sebagaimana termaktub dalam dokumen dakwaan.