Fakta Lengkap Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Diduga Tarik Uang Ribuan Dollar AS dari Anak Buah
Fakta-fakta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penetapan SYL sebagai tersangka diumumkan KPK pada Rabu (11/10/2023) malam.
Saat KPK mengumumkan status tersangka, SYL sedang berada di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka terhadap SYL dilakukan setelah sebelumnya KPK menggeledah rumah dinas, kantor dan rumah pribadi SYL.
Dihimpun Tribunnews.com Kamis (12/10/2023), berikut fakta-fakta SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka:
1. Tiga orang jadi tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
2. SYL diduga tarik uang ribuan dollar AS dari anak buah, total Rp 13,9 miliar
Dalam kasus ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo mengarahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta mengumpulkan uang di lingkup eselon I yakni para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Uang hasil korupsi itu diduga dipakai SYL untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit dan mobil.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
3. Ajukan praperadilan
Atas penetapan tersangka oleh KPK itu, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan itu diajukan SYL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/ 2023 ).
Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.
Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.
5. KPK umumkan tersangka, SYL berada di Makassar
Saat KPK mengumumkan status tersangka, SYL tidak berada di Jakarta, melainkan berada di kampung halamannya di Makassar.
Pihak keluarga mengatakan SYL berada di Makassar untuk menjenguk ibunya yang tengah sakit.
Hal itu pula yang membuat SYL tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Rabu pagi.
Demikian diungkap keponakan SYL, Devo Khadafi, dan juga sebagai perwakilan keluarga.
Setelah menjenguk ibunya, SYL kemudian kembali ke Jakarta pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 21.40 WITA.
SYL pergi meninggalkan rumah dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk kembali ke Jakarta.
6. Respons keluarga besar atas kasus yang menjerat SYL
Keluarga besar Syahrul Yasin Limpo menyampaikan empat poin tanggapan terkait ditetapkannya Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka oleh KPK.
"Sehubungan dengan pengumuman resmi dari KPK, kami dari Keluarga Besar Yasin Limpo ingin menyampaikan beberapa hal, " ujar perwakilan Keluarga Besar Yasin Limpo sekaligus kerabat dekat Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu malam.
Pertama, keluarga menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang sedang bergulir saat ini.
Kedua, keluarga memastikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkomitmen untuk tetap kooperatif dan akan menghadapi proses hukum di KPK.
"Ketiga, Setelah bertemu dengan ibu di kampung, Bapak SYL menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua permasalahan ini dengan baik," ungkap Imran Eka Saputra.
Terakhir atau keempat, keluarga berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang cukup kepada SYL untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.
(Tribunnews.com/Daryono)