Gibran Jadi Cawapres Prabowo Diloloskan Lewat Putusan MK, Pengamat: Tragedi Demokrasi!
Akan muncul tragedi demokrasi jika Gibran jadi cawapres Prabowo lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai akan muncul tragedi demokrasi jika Gibran jadi cawapres Prabowo lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui MK akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
"Pasti (Prabowo menunggu) menunggu putusan 16 Oktober oleh MK, bayang-bayang Gibran jadi cawapresnya Prabowo kalau dieksekusi oleh MK," kata Ujang dihubungi Kamis (12/10/2023).
Ujang melanjutkan jika putusan tersebut dikabulkan MK bukan menjadi bagian the guardian of konstitusi. Tapi guardian of keluarga Jokowi.
"Oleh karena itu tunggu saja keputusannya seperti apa, kalau memang MK memberikan karpet merah pada Gibran dan bisa menjadi cawapres. Artinya bisa menjadi cawapresnya Prabowo," kaya Ujang.
Ujang juga mengatakan, jika misalkan MK memutuskan memberikan jalan tol dan karpet merah bagi Gibran menjadi cawapres. "Memungkinan Gibran jadi cawapresnya Prabowo, dan itu sesungguhnya tragedi demokrasi," tegasnya.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Baca juga: Kepanjangan MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Respon Kaesang Pengarep
Perkara yang akan diputus hakim MK di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Baca juga: Warganet Sindir MK Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Tanggapan Gibran
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.