Konflik Agraria dan Penembakan, Komnas HAM Temui Keluarga Korban di Bangkal Seruyan
Respons kekerasan di Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng, Komnas HAM turun langsung ke lokasi lakukan pemantauan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan ke Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan langkah ini merupakan respons atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Desa Bangkal pada Sabtu (7/10/2023) lalu.
Adapun rangkaian pemantau Komnas HAM ialah dengan meminta keterangan tujuh orang saksi untuk mengetahui kronologi terjadinya peristiwa kekerasan di Desa Bangkal.
Serta meminta keterangan para pendamping dan kuasa hukum warga Desa Bangkal. Sebagai bentuk keprihatinan, lanjut Uli, Komnas HAM juga bertemu dengan keluarga korban.
Lebih lanjut Uli juga menegaskan Komnas HAM bakal terus melakukan pemantauan dan berbagai upaya supaya permasalahan di Desa Bangkal dapat terselesaikan.
"Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan dan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki," ujar Uli dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/10/2023).
Namun dalam rilis Komnas HAM, masih belum dijelaskan rinci apa saja hasil dari pemantauan itu.
Sebagaimana diketahui, letusan konflik di perkebunan sawit kembali terjadi dan memakan korban.
Bertempat di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terjadi penembakan yang dilakukan aparat keamanan terhadap sejumlah warga masyarakat adat Desa Bangkal yang sedang melakukan aksi.
Aksi masyarakat Desa Bangkal ini bukanlah yang pertama. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat atas kebun plasma sebesar 20 persen yang belum direalisasi oleh PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
Konflik pun tak terelakkan pada Sabtu (7/10/2023) dan menimbulkan korban saat masyarakat desa melakukan aksi dengan memblokade akses masuk Estate 2, PT HMBP.
Area itu merupakan lahan perkebunan yang dibangun PT HMBP di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.175 Hektare.
PT HMBP diketahui merupakan bagian dari Best Agro Group International (anak perusahaan) dan telah menerima sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).