Mahfud MD Kaji Pemberian Grasi Massal ke Terpidana Narkoba
Menko Polhukam Mahfud MD mengkaji pemberian grasi massal kepada narapidana narkoba.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
![Mahfud MD Kaji Pemberian Grasi Massal ke Terpidana Narkoba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-di-gedung-mk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran narkotika di Tanah Air saat ini diyakini makin meluas dan menimbulkan rasa was-was masyarakat akan masa depan generasi muda.
Tidak hanya di masyarakat, peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan alias Lapas kini juga makin mengkhawatirkan.
“Peredaran Narkoba di lapas memang sudah sangat mengkhawatirkan tidak usah ditutup-tutupi. Pengawasan kepada narapidana memang penting tapi tidak menutup kemungkinan pengawasan juga diperlukan kepada para sipir penjara,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Senin (17/7/2023).
Namun di tengah kekhawatiran ini muncul gagasan dari Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD yang mengatakan kementeriannya sedang mengkaji pemberian grasi massal bagi terpidana kasus narkotika.
Mahfud MD menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas membahas pemberantasan Narkoba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (13/10/2023).
"Di tingkat Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud MD.
Rencana pemberian grasi massal tersebut tidak terlepas dari penuhnya Lapas-lapas di Indonesia. Lebih dari 50 persen penghuni Lapas adalah terpidana Narkoba. Mereka yang dipenjara sebagian pengguna.
"Itu anda tahu ndak jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah Narkoba, dan Narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," kata dia.
Baca juga: Soal Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Minta Sipir Ikut Diawasi
Pemberian grasi massal ini kata Mahfud akan didiskusikan terlebih dahulu ke Mahkamah Agung. Aturan pemberian grasi massal direncanakan akan rampung sebelum 2024.
"Oh iya kalau itu kan untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Sebut Kurir Sabu Dapat Upah Rp 10 Juta Setiap Pengiriman 1 Kilogram
Rencana pemberian grasi massal ini kata Mahfud masih dibahas di Kementeriannya. Setelah rampung rencana tersebut akan di bawa ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas dalam sidang kabinet.
"Ini sekarang baru pada tingkat Menkopolhukam dengan para menteri. Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke Presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.