Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organisasi Advokat Ancam Laporkan 9 Hakim Konstitusi Jika Tetap Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres dan cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Organisasi Advokat Ancam Laporkan 9 Hakim Konstitusi Jika Tetap Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Ist
Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengancam bakal melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), jika mereka tetap memutus perkara batas usia capres-cawapres. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengancam bakal melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), jika mereka tetap memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Hal ini disampaikan Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, saat melayangkan somasi terhadap sembilan hakim konstitusi, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres dan cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

"Ya rencananya begitu. Jadi kalau tanggal 16 besok ini, minggu depan, hakim konstitusi itu tetap membacakan putusan, maka kita akan mengadukan ini kepada Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi yang ada di sini," ucap Petrus, saat ditemui, Kamis ini.

Tak hanya itu, Petrus mengatakan, pihaknya juga akan membuat laporan pidana terhadap kesembilan hakim konstitusi.

Hal ini terkait isi somasi Perekat Nusantara, yang meminta sembilan hakim MK mundur dari putusan perkara batas usia capres-cawapres karena diduga telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di mana menurutnya, sembilan hakim konstitusi memiliki hubungan kepentingan dalam memutus perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dan juga mungkin kita lapor pidana, karena dalam Pasal 17 UU Nomor 48/2009 itu, selain hakim yang melanggar itu diberi sanski administratif, dia dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Petrus.

"Nanti kita cari tahu mana yang dilanggar. Tetapi satu hal yang paling terpenting, kalau pun diputuskan, menurut UU putusan itu tidak sah, karena dua alasan tadi, ada kepentingan dan hubungan keluarga, sedarah antara pemohon dan hakim konstitusi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara melayangkan somasi terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (12/10/2023).

"Hari ini Perekat Nusantara ingin menyatakan somasi kepada ketua MK dan 8 hakim konstitusi lainnya dalam kaitan dengan perkara uji materiil terhadap Pasal 169 (q) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyangkut batas usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden," kata Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis ini.

Petrus menjelaskan alasan pihaknya melayangkan somasi terhadap sembilan hakim konstitusi.

Pertama, jelas Petrus, pihaknya menilai sembilan hakim konstitusi berada dalam kepentingan.

"Mereka memiliki kepentingan terkait dengan uji materiil terhadap batas minimum dan maksimum usia capres-cawapres, yang sama halnya juga dengan batas usia minimum dan usia pensiun hakim konstitusi ketia ia ingin menjadi hakim konstitusi," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas