Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organisasi Advokat: Kaesang Jadi Ketua Umum PSI Perburuk Jalannya Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Petrus menyoroti hubungan keluarga antara putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan pamannya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Organisasi Advokat: Kaesang Jadi Ketua Umum PSI Perburuk Jalannya Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat hadir di acara silaturahmi dengan Solidaritas Merah Putih atau Solmet, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menilai terpilihnya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI memperburuk jalannya perkara batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, saat melayangkan somasi terhadap sembilan hakim konstitusi, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Petrus menyoroti hubungan keluarga antara putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan pamannya.

"Karena peristiwa terpilihnya ataupun penunjukkan Kaesang sebagai Ketua Umum PSI itu memperburuk jalannya perkara ini, karena terdapat hubungan om dengan keponakan. Itu masalahnya," kata Petrus, saat ditemui di Gedung MKRI, Kamis ini.

Terkait hal itu, Petrus menilai, posisi MK dalam perkara batas usia capres-cawapres sudah tidak netral.

Bahkan, menurutnya, jika sembilan hakim konstitusi tetap memutuskan perkara tersebut, maka putusannya menjadi tidak sah.

Berita Rekomendasi

"Dan akibatnya apa kalau besok ini diputus juga, entah kabul atau tidak kabul, itu putusan itu tidak sah. Mereka bisa dipidana 9 hakim ini, menurut UU Kekuasaan Kehakiaman," jelas Petrus.

Adapun sesuai Pasal 17 Ayat 4 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan hakim harus mundur dari persidangan jika memiliki hubungan keluarga semenda.

"Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat," demikian bunyi pasal tersebut.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas