Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2, Perannya Pemberi Suap
Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing di Liga 2.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing dengan memberi suap ke wasit di Liga 2 Indonesia periode 2018.
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyebut keduanya berinisial VW dan DR yang merupakan pemberi suap kepada wasit untuk memenangkan salah satu klub.
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023).
Asep yang juga merupakan Wakabareskrim Polri ini menyebut VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang menyuap wasit.
Ia ternyata juga aktif melobi para wasit agar memenangkan klub miliknya tersebut.
Sementara tersangka DR berperan sebagai salah pengurus klub tersebut.
Baca juga: Survei Terbaru LSI: 53 Persen Publik Meyakini PSSI Bisa Tangani Mafia Bola
Dia juga merupakan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1," ucapnya.
Dalam kasus ini, Satgas Anti Mafia Bola sendiri juga masih memburu satu orang lainnya berinisial AS.
"Kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y dimana salah satu tersngka atas nama AS salah satu tersangka nama AS kita masukan kedalam DPO atau terbitan daftar pencariam orang," jelasnya.
Baca juga: Maruarar Siarait, Orang Kepercayaan Jokowi Pimpin Satgas Anti Mafia Bola
Atas perbuatannya, VW dan DR dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap untuk memenangkan pertandingan di Liga 2 Indonesia.
Wakabareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pengaturan pertandingan atau match fixing periode 2018 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.