Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2, Perannya Pemberi Suap

Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing di Liga 2.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2, Perannya Pemberi Suap
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri memberikan keterangan terkait perkembangan kasus match fixing di Liga 2 Indonesia dengan kembali menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan pemberi suap di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

"Dengan didukung oleh laporan informasi dari SR dan kuasa dari FIFA alhasil koordinasi kerjasama dengan PSSI dan dari laporan tersebut perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Adapun keenam tersangka itu berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," ucapnya.

Adapun kasus ini terbongkar dari adanya laporan polisi tertanggal 5 September 2023 dengan memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan 6 orang tersangka,” jelasnya.

Dalam hal ini, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Edi tak merincikan lebih jauh klub yang dimaksud melakukan praktik tersebut. Hanya saja ia memastikan bahwa klub tersebut masih masih aktif mengikuti pertandingan di Indonesia.

"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucapnya.

Pihak klub yang tidak disebutkan namanya itu memberikan uang senilai Rp100 juta untuk wasit yang memimpin pertandingan agar bisa dimenangkan.

"Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Total, klub tersebut sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam beberapa pertandingan dalam satu liga.

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas