Tokoh Tanggapi Gugatan Usia Capres/Cawapres: Gibran, Prabowo hingga Mahfud MD
Tokoh politik Tanah Air ikut menanggapi soal gugatan batas minimal usia Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, akan diputuskan MK Senin pekan depan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tokoh politik Tanah Air ikut menanggapi soal gugatan batas minimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) menjelang Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, gugatan itu telah diajukan dan akan diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023), mendatang.
Sebelumnya, batas minimal usia Capres/Cawapres yakni 40 tahun hingga akhirnya digugat untuk diturunkan menjadi 35 tahun atau bahkan 25 tahun.
Terkait hal itu, sejumlah pihak ikut memberikan tanggapan terkait dengan gugatan ini.
Berikut tanggapan tokoh politik Tanah Air soal gugatan aturan batas minimal usia Capres/Cawapres di Pilpres 2024.
Baca juga: Organisasi Advokat: Kaesang Jadi Ketua Umum PSI Perburuk Jalannya Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi soal gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Diketahui, banyak pihak menuding bahwa gugatan tersebut bertujuan memuluskan langkah Gibran menjadi Cawapres.
Langkah Gibran pun disebut mulus berkat Ketua MK Anwar Usman, merupakan paman Gibran.
"Kalau itu biar warga yang menilai. Monggo kalau itu kan masukan dan penilaian dari warga. (Saya) tidak tersinggung," kata Gibran, Kamis (12/10/2023).
Sebagai pihak yang digadang-gadang akan maju menjadi orang nomor 2 di Indonesia itu, Gibran mengaku tak memiliki ambisi.
Meskipun, banyak gelombang dukungan datang kepadanya.
Ia justru memilih untuk memasrahkan takdir politiknya sambil mengikuti arah langkahnya.
"Kalau saya mengalir saja," ujar Gibran.
Baca juga: Organisasi Advokat Ancam Laporkan 9 Hakim Konstitusi Jika Tetap Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres