Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datang di Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Kasus Pemerasan, Ajudan Firli Bahuri: Enggak Ada Arahan

Kevin mengaku siap untuk diperiksa terkait kasus tersebut tanpa ada arahan apapun khususnya dari Ketua KPK, Firli Bahuri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Datang di Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Kasus Pemerasan, Ajudan Firli Bahuri: Enggak Ada Arahan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kevin Egananta, Ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan Tribunnews.com, awalnya dia datang sekitar pukul 11.17 WIB ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro dengan menggunakan baju kemeja berwarna ungu.

Terlihat dia menggendong sebuah tas dan menggenggam map sebelum menjalani pemeriksaan dengan didampingi dua penyidik.

Kevin mengaku siap untuk diperiksa terkait kasus tersebut tanpa ada arahan apapun khususnya dari Ketua KPK, Firli Bahuri

"Nggak ada arahan apa-apa. Saya jawab aja," kata Kevin kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Namun, tak berselang lama, Kevin keluar dari gedung dan berjalan menuju gedung Promoter Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh penyidik.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, Kevin hanya diam seribu bahasa ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang mengejarnya hingga akhirnya masuk ke gedung Promoter.

Kevin sebelumnya diagendakan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) lalu. Namun, saat itu dia mangkir dengan alasan dinas.

Ajudan Firli meminta penyidik mengatur ulang jadwal pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

"Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kasus Pemerasan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.


Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas