Febri Diansyah: Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL sebagai Ketua KPK dan Penyidik
Febri Diansyah menyebut bahwa surat penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo ditandatangani Firli sebagai Ketua KPK dan penyidik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri turut menandatangani surat penangkapan terhadap kliennya sebagai pimpinan dan penyidik.
Febri mengatakan pihaknya akan mempelajari keabsahan surat penangkapan tersebut.
Dia mengungkapkan, surat penangkapan tersebut diperolehnya dari keluarga Syahrul tertanggal 11 Oktober 2023.
"Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK selaku penyidik."
"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Sikap Santai Jokowi soal Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Sementara NasDem akan Lapor Surya Paloh
Febri pun turut mengirimkan bukti dokumen surat penangkapan tersebut yang terdiri dari dua halaman kepada Tribunnews.com.
Pada halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap Syahrul.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," demikian tertulis dalam dokumen.
Kemudian dijelaskan pula terkait pasal yang disangkakan kepada Syahrul yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
Tak hanya itu, tertulis pula perintah penangkapan terhadap Syahrul.
"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," demikian tertulis dalam surat perintah tersebut.
Kemudian di akhir surat, tertera tanda tangan salah satu penyidik di sebelah kiri surat serta tanda tangan Firli Bahuri dengan keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.
Febri menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menerima surat penangkapan saja tetapi juga surat pemanggilan tertanggal Jumat (13/10/2023) hari ini.
Dia pun mempertanyakan alasan terbitnya dua surat berbeda bagi Syahrul.