Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN

Tanda peserta lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dapat dilihat pada halaman resume pendaftar di situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN
bkn.go.id
Tanda peserta lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dapat dilihat pada halaman resume pendaftar di situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi CPNS PPPK 2023 kini tengah memasuki tahapan seleksi administrasi yang dilakukan panitia setiap instansi.

Panitia akan memverifikasi berdasarkan dokumen yang diunggah pelamar: apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Nantinya, para peserta dapat mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Peserta hanya perlu login ke akun masing-masing di SSCASN lalu menuju ke halaman Resume Pendaftaran.

Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, di halaman Resume Pendaftaran, peserta akan mengetahui tanda lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 atau tidak.

Baca juga: Jadwal dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan yang berisi:

Berita Rekomendasi

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Pemberitahuan ketidaklolosan itu juga disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara bagi pelamar yang memenuhi syarat lolos seleksi administrasi akan tampil keterangan di halaman Resume Pendaftaran yang bertuliskan:

"Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas."

Kemudian di bawahnya terdapat tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.

Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan terdapat Informasi:

"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan."

"Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2023".

Sesuai dengan jadwal dari BKN, hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 akan diumumkan secara bersamaan.

Tepatnya Minggu, 15 Oktober 2023 hingga Rabu, 18 Oktober 2023

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Laman https://sscasn.bkn.go.id/
Laman https://sscasn.bkn.go.id/ (https://sscasn.bkn.go.id/)

- Akses situs SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik laman SSCASN pada menu bar lalu klik "Login" atau "Masuk"

- Masukkan NIK dan password di kolom login.

- Klik "Masuk".

- Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dapat langsung terlihat di sistem SSCASN.

Hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 juga bisa diketahui dengan cara lain.

Pelamar bisa langsung mengunjungi laman resmi instansi yang dilamar.

Beberapa instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah, bahkan menyediakan portal khusus untuk informasi pengumuman CPNS PPPK 2023.

Termasuk pengumuman seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

Misalnya Kementerian Agama di situs https://casn.kemenag.go.id/ atau Kementerian Hukum dan HAM di https://casn.kemenkumham.go.id/.

Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS PPPK 2023 Capai 2,4 Juta Orang

Mengajukan Sanggah

Masa sanggah dalam CPNS 2021.
Masa sanggah dalam CPNS. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023, berhak mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari pelamar.

Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Lalu mereka mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Menurut jadwal terbaru, masa sanggah berlangsung mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.

Yang perlu digarisbawahi, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Cara Mengajukan Sanggah

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan:

"Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."

Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Karena satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas