Jumat Keramat, KPK Bakal Tahan SYL usai Dijemput Paksa?
SYL langsung diperiksa usai dijemput paksa, bersamaan dengan Jumat Keramat akankah eks Mentan itu bakal ditahan hari ini?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK selalu identik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Jumat Keramat.
Biasanya KPK menangkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka pada Jumat Keramat.
Lantas apakah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal ditahan saat Jumat Keramat ?
Baca juga: Sederet Fakta Malam-malam KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen Kawasan Jaksel
Diketahui SYL telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Rabu (11/10/2023) malam.
Selang satu hari,Kamis (12/11/2023) malam,KPK jemput paksa SYL.
Setelah itu SYL langsung digiring ke ruang pemeriksaan.
Apakah di Jumat Keramat hari ini SYL resmi ditahan ?
Apakah Syahrul Yasin Limpo Ditahan usai Dijemput Paksa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam.
SYL dijemput paksa KPK usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan topi hitam ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan ada alasan hukum bagaimana analisis tim KPK melakukan penangkapan terhadap SYL.
Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka SYL, Ali Fikri menyebut, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan lebih dulu.
"Terkait penahanan, tentu kita lihat, nanti kan dilakukan pemeriksaan tim KPK, hari ini tim melakukan pemeriksaan setelahnya nanti tentu akan berpendapat."
"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan tim penyidik yang melakukan pemeriksaan, ada syarat-syarat juga di dalam hukum acara pidana," jelas Ali Fikri.
KPK, lanjut Ali Fikri, akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Prinsipnya, prosedur yang KPK lakukan, kami berpegang dan patuh terhadap aturan yang ada."
"Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," katanya.
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Karena Takut Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) hari ini.
Alasan KPK menangkap SYL adalah karena komisi antikorupsi takut politikus Partai NasDem itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Ali turut menjawab soal konfirmasi kehadiran SYL pada Jumat (13/10/2023) besok.
Kendati sudah mengonfirmasi bakal hadir, KPK tetap melakukan penangkapan karena mengetahui SYL sudah di Jakarta.
Untuk diketahui, SYL sempat bertolak ke Makassar pada Rabu (11/10/2023) untuk menjenguk ibunya yang sakit.
Di hari itu pula KPK memanggil SYL sebagai tersangka ke gedung KPK.
"Iya betul ada panggilan itu. Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," jelas Ali.
Adapun SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB. Dia memilih bungkam. Tangan SYL juga terborgol.
KPK Tetapkan SYL Tersangka
Diberitakan, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Tak hanya SYL, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga dijerat sebagai tersangka.
SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.
SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.
Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Konstruksi Perkara
Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.
Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Baca juga: Pilih Mudik ke Makassar daripada Diperiksa KPK, SYL Sudah Prediksi Bakal Tersangka dan Ditahan?
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)