Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pemerasan Berjalan Meski SYL Ditangkap, Irjen Karyoto: Tak Bisa Dihentikan Tanpa Dasar

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK meski eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Dugaan Pemerasan Berjalan Meski SYL Ditangkap, Irjen Karyoto: Tak Bisa Dihentikan Tanpa Dasar
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK meski eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditangkap lembagai antirasuah tersebut.

Karyoto mengatakan saat ini pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan.

"Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor, kita uji kebenaran laporan itu. Makannya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain. Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksi nya," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Karyoto mengatakan setiap perkara tidak bisa begitu saja dihentikan tanpa adanya dasar yang jelas. 

"Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar. Kecuali kalau memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa saja berhenti. Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pihaknya masih mengusut secara mendalam agar hasil penyidikan kasus tersebut bisa sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," tuturnya. 

Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kliennya.

Padahal, kata Febri, SYL sudah mengonfirmasi hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/10/2023) besok.

"Kami tim kuasa hukum mendatangi KPK pada malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas