MAKI Dukung KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Sudah Sesuai KUHAP
MAKI mendukung langkah KPK untuk menjemput Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam. Penangkapan disebutnya sudah sesuai KUHAP.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) kemarin malam.
Boyamin mengatakan penjemputan paksa itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menjelaskan, dalam KUHAP, tersangka boleh ditangkap oleh pihak berwenang kapanpun yang dimau.
"Saya dukung penuh upaya penangkapan terhadap SYL malam ini (Kamis) karena apapun berdasarkan KUHAP Pasal 17 maupun (pasal) 1 angka 10, tersangka bisa ditangkap kapanpun," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com seperti dikutip Jumat (13/10/2023).
Boyamin juga mengungkapkan aturan penangkapan dapat dilakukan jika memang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi
Sehingga, sambungnya, tidak diperlukan upaya pemanggilan terlebih dahulu terhadap Syahrul.
"Jadi ini dalam posisi yang saya benarkan tindakan KPK. Bisa saja KPK nganggep, bisa janji (Syahrul) besok menghadap KPK, ternyata enggak dateng."
"Terus ada drama besok segala macem, karena hari ini sudah diketahui keberadaannya di sebuah apartemen (di) Jakarta Selatan kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.
Boyamin pun meminta agar Syahrul langsung ditahan usai dijemput paksa pada kemarin malam.
"Kalau tidak ditahan, keterlaluan lah," katanya.
Sebelumnya, Syahrul ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis malam.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil SUV berwarna hitam.
Saat ditangkap, dirinya tidak mengucapkan satu patah kata pun dan langsung naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis mengatakan kliennya tersebut diperiksa oleh penyidik KPK hingga Jumat dini hari pukul 03.30 WIB.