Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade PPPK 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus Seleksi Kompetensi Guru dan Non-Guru

Berikut ini daftar passing grade PPPK 2023, nilai ambang batas untuk lulus seleksi kompetensi jabatan guru, teknis, dan kesehatan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Passing Grade PPPK 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus Seleksi Kompetensi Guru dan Non-Guru
Indonesiabaik
Berikut ini passing grade PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan. 

- Guru Teknik Furnitur: 180

- Guru Agribisnis Tanaman: 175

- Guru Agribisnis Ternak: 205

- Guru Agribisnis Perikanan: 190

- Guru Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian: 205

- Guru Kehutanan: 180

- Guru Pemasaran: 195

Berita Rekomendasi

- Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis: 185

- Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga: 200

- Guru Usaha Layanan Pariwisata: 205

- Guru Perhotelan: 205

- Guru Kuliner: 180

- Guru Kecantikan dan Spa: 210

- Guru Seni Rupa: 175

- Guru Desain Komunikasi Visual: 175

- Guru Desain dan Produksi Kriya: 160

- Guru Seni Pertunjukan: 205

- Guru Broadcasting dan Perfilman: 210

- Guru Animasi: 210

- Guru Busana: 200

- Guru Teknik Mesin: 195

- Guru Teknik Otomotif: 170

- Guru Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam: 205

- Guru Logistik: 200

- Guru Elektronika: 185

- Guru Teknik Pesawat Udara: 205

- Guru Teknik Konstruksi Kapal: 175

- Guru Kimia Analisis: 190

- Guru Kimia Industri: 180

- Guru Teknik Ketenagalistrikan: 185

- Guru Teknik Ketenagalistrikan: 185

- Guru Teknik Energi Terbarukan: 170

- Guru Geospasial: 200

- Guru Geologi Pertambangan: 185

- Guru Teknik Perminyakan: 205

- Guru Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim: 195

- Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: 160

- Guru Layanan Kesehatan: 215

- Guru Teknik Laboratorium Medik: 190

- Guru Teknologi Farmasi: 190

- Guru Pekerjaan Sosial: 195

- Guru Teknika Kapal Penangkapan Ikan: 195

- Guru Nautika Kapal Penangkapan Ikan: 185

- Guru Kapal Niaga: 205

- Guru Nautika Kapal Niaga: 185.

- Nilai kumulatif tertinggi kompetensi teknis: 450

2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural:

- Passing grade: 117

- Nilai kumulatif tertinggi: 180

3. Wawancara:

- Passing grade: 24

- Nilai kumulatif tertinggi: 40

Baca juga: Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Login di daftar-sscasn.bkn.go.id

Passing Grade PPPK 2023 - Jabatan Teknis dan Kesehatan

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023, berikut ini passing grade PPPK 2023.

1. Seleksi kompetensi teknis

- Jumlah soal: 90

- Passing grade: Terlampir*

- Nilai kumulatif tertinggi: 450

- Bobot jawaban: Benar (5), salah/tidak menjawab (0)

2. Seleksi manajerial

- Jumlah soal: 25

- Passing grade: 117

- Nilai kumulatif tertinggi: 180

- Bobot jawaban: Terendah (1), tertinggi (4), salah/tidak menjawab (0)

3. Seleksi sosial kultural

- Jumlah soal: 20

- Passing grade: 117

- Nilai kumulatif tertinggi: 180

- Bobot jawaban: Terendah (1), tertinggi (4), salah/tidak menjawab (0)

4. Wawancara

- Jumlah soal: 10

- Passing grade: 24

- Nilai kumulatif tertinggi: 40

- Bobot jawaban: Benar (1), salah/tidak menjawab (0)

Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Capai 2 Juta Orang, Ini Rinciannya

*) Passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK 2023 untuk tenaga teknis dan kesehatan:

- Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270

- Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225

- Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252

- Ahli Madya - Arsiparis: 225

- Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158

- Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158

- Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293

- Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270

- Ahli Madya - Penata Ruang: 180

- Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252

- Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293

- Ahli Madya - Pranata Komputer: 270

- Ahli Madya - Statistisi: 270

- Ahli Muda - Analis Kebijakan: 270

- Selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas