Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital ditetapkan menjadi tersang korupsi BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Dirinya juga sebelumnya diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebanyak 2 kali.
Baca juga: Ahli LKPP: Tender Proyek BTS Kominfo Curang, Syaratkan Konsorsium Serahkan Commitment Fee
Pertama, dia diperiksa pada Rabu (5/7/2023).
Kemudian dia kembali diperiksa pada Senin (11/8/2023).
Dalam pemeriksaan perdana, dirinya dicecar 19 pertanyaan oleh tim penyidik terkait upaya pengamanan perkara agar penyidikan korupsi BTS dihentikan.
Dari pemeriksaan, Edward diduga memperoleh saweran uang untuk mengurus dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Ada informasi mengenai dugaan aliran uang yang akan digunakan untuk mengurus penghentian penanganan perkara korupsi BTS di Kominfo oleh
Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangannya.
Berita Rekomendasi