Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital ditetapkan menjadi tersang korupsi BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Jumat (13/10/2023).
Tersangka baru yang ditetapkan ialah pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
"Betul Edward Hutahaean," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Masih belum diungkapkan secara rinci terkait peran dan pasal yang menjeratnya.
Namun menurut Ketut, Edward ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
Katanya, panggilan pemeriksaan sebagai saksi ini dipenuhi Edward setelah mangkir pada pemanggilan sebelumnya.
Baca juga: Hakim Tetapkan Korban Penyanderaan KKB Hingga Eks Pejabat BI Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS Kominfo
"Panggilan kemarin tidak dipenuhi, hari ini yang bersangkutan datang sendiri," kata Ketut.
Selain Edward, kini Kejaksaan Agung juga tengah memburu tersangka lainnya dalam perkara ini.
"Nanti. Satu dulu. Yang satu masih dicari," katanya.
Sebagai informasi, nama Edward Hutahaean pertama kali muncul dari pengakuan terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
Saat itu, Irwan diperiksa sebagai saksi pada perkara Windi Purnama, tersangka kasus pencucian uang korupsi BTS Kominfo.
Dalam BAP tersebut, Edward disebut-sebut menerima Rp 15 miliar pada Agustus 2022.
"Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.