Eks Penyidik KPK Duga Firli Bahuri Panik sehingga Tandatangani Surat Penangkapan SYL
Novel Baswedan menilai ada upaya dari Firli Bahuri untuk menutupi perkara dugaan pemerasan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, merasa janggal penangkapan kliennya oleh tim penyidik KPK dikarenakan surat penangkapan yang dikeluarkan itu, berbarengan dengan surat panggilan pemeriksaan yang sama-sama dikeluarkan KPK pada tanggal 11 oktober 2023.
Dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media, terungkap bahwa Firli menandatangani surat itu mengatasnamakan selaku pimpinan KPK serta selaku penyidik.
Narasi penyidik inilah yang kemudian menjadi masalah, sebab menurut UU KPK, pimpinan komisi antirasuah tidak lagi bertindak sebagai penyidik.
Respon KPK
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa hal semacam itu tidak perlu dipermasalahkan.
Hal ini disebabkan beda penafsiran terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu.
Soal beda tafsir UU saja," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).
"Semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," sambung Ali.
Ali menjelaskan bahwa pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Baca juga: NasDem Sebut Pernyataan KPK Soal Aliran Dana Korupsi SYL ke Partai Bersifat Politis
Sehingga, sambungnya, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapakan tersangka dan lain-lain," kata Ali.
Dengan penjelasannya tersebut, Ali menegaskan bahwa pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum.
Lebih lanjut, Ali mengatakan penangkapan terhadap Syahrul bukanlah jemput paksa.
"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL. Tentu ada dasar hukumnya," tuturnya.
Ali mengatakan penangkapan terhadap Syahrul dilakukan KPK lantaran sudah diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan.
"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," jelasnya.