Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK Duga Firli Bahuri Panik sehingga Tandatangani Surat Penangkapan SYL

Novel Baswedan menilai ada upaya dari Firli Bahuri untuk menutupi perkara dugaan pemerasan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Penyidik KPK Duga Firli Bahuri Panik sehingga Tandatangani Surat Penangkapan SYL
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap berpendapat bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sedang dilanda kepanikan akibat Polda Metro Jaya makin intensif menyidik perkara dugaan pemerasan.

Menurut Yudi, hal itu yang kemudian membuat Firli buru-buru menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Ini ada khawatiran dan kepanikan Firli Bahuri sehingga menandatangani langsung surat penangkapan itu," ujar Yudi kepada awak media, Sabtu (14/10/2023)

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meyakini adanya keterkaitan antara kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri dengan kasus yang kini tengah disidik KPK.

Keyakinan kian bertambah menyusul Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah menaikan perkara itu ke tingkat penyidikan, artinya sudah ada cukup bukti dan saksi untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.

"Kita tahu saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengalami dugaan kasus tindakan pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," sebut Yudi.

Baca juga: Sesalkan Pernyataan KPK, NasDem Perimbangankan Somasi Alexander Mawarta soal Aliran Dana SYL

Berita Rekomendasi

Dihubungi terpisah, hal serupa disampaikan mantan penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan. 

Novel menilai, ada upaya dari Firli Bahuri untuk menutupi perkara dugaan pemerasan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

"Saya melihat ini adalah cara untuk menghalang-halangi perkara pemerasannnya (Firli)," kata Novel saat dihubungi pewarta, Jumat (13/10/2023).

Novel menambahkan, surat perintah penangkapan yang ditandatangani Firli pun mesti diuji, sebab telah menyalahi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 dikarenakan pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyidik

"Kalau sah tidaknya tentu ada proses yang harus di buktikan dalam UU," ujar Novel.

Sebelumnya, KPK telah menangkap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023) malam.

Adapun mantan Mentan SYL ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman anaknya yang berada di Apartemen La Maisson, Barito, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas