Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pimpinan KPK Laode Kritisi Food Estate, Tata Kelola hingga Aturan yang Memudahkannya    

Laode menyoroti tata kelola food estate di Kalimantan yang penanggung jawabnya justru bukan Kementerian Pertanian melainkan Kementerian Pertahanan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Pimpinan KPK Laode Kritisi Food Estate, Tata Kelola hingga Aturan yang Memudahkannya    
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif (kanan) dalam acara sharing seputar konferensi Tenurial 2023, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kemitraan yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengkritisi food estate mulai dari segi tata kelola hingga peraturan.

Laode menyoroti tata kelola food estate di Kalimantan yang penanggung jawabnya justru bukan Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Dari segi tata kelola penanggung jawabnya bukan Kementan, tapi Kemenhan," kata Laode dalam acara sharing seputar konferensi Tenurial 2023, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Sementara dari sisi aturan, Laode menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja juga memberikan banyak kelonggaran terhadap proyek food estate maupun program strategis nasional. 

Misalnya lanjutnya, UU Cipta Kerja memberikan kelonggaran soal tak perlunya ada analisis dampak lingkungan untuk program strategis nasional.

Baca juga: Laode M Syarif Sebut Skor Indeks Persepsi Korupsi Juga Dipengaruhi Proses Pembuatan UU

"Tapi sayangnya memang UU Cipta Kerja itu memberikan banyak kelonggaran. Misalnya semua proyek strategis nasional tidak perlu ada analisis dampak lingkungan," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Dampak dari regulasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja, membuat kerangka hukum yang ada dalam UU Lingkungan praktis teranulir. 

Bahkan kata Laode, saat masih bertugas di KPK, ia mendapati ada perusahaan pertambangan yang izinnya rampung pada tahun 2020-2023. 

Berdasarkan UU Minerba yang lama, para pengusaha itu harus melakukan izin kembali untuk bisa beroperasi.

Namun mereka hanya mau perpanjangan otomatis. 

Dalam hal ini pemerintah justru merevisi UU yang ada untuk memberi kemudahan bagi para pengusaha tertentu tersebut.

Kata Laode, hal ini mencerminkan bahwa kebijakan pemerintah yang dibuat diperuntukan bagi pihak-pihak tertentu.

"Menurut UU Minerba yang lama mereka harus melakukan izin kembali untuk mendapatkan itu. Tapi mereka nggak mau, mereka maunya perpanjangan otomatis. Akhirnya apa, direvisi uu nya," terang Laode.

"Saya pikir itu sudah cukup, ternyata di UU Cipta Kerja ada kemudahan lain lagi yang diberikan. Kalaupun tidak ada suap menyuap, kebijakan diberikan untuk pihak - pihak tertentu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas