Geledah Rumah dan Kantor Markus, Kejaksaan Belum Temukan Uang Tutup Perkara Korupsi BTS Kominfo
Rumah Edward Hutahaean merupakan tempat terjadinya serah-terima uang Rp 15 miliar untuk upaya menutup kasus.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tersangka baru yang ditetapkan ini merupakan klaster pengamanan perkara melalui makelar kasus atau markus, yakni Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean.
Di antara tempat-tempat yang digeledah, terdapat rumah tersangka.
Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa rumah Edward Hutahaean merupakan tempat terjadinya serah-terima uang Rp 15 miliar untuk upaya menutup kasus.
"Tempat-tempat penggeledahan di antaranya kediaman yang bersangkutan, tempat penyerahan (uang)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kutadi dalam konferensi pers Jumat (13/10/2023) malam.
Selain rumah, tim penyidik juga turut menggeledah kantor Edward Hutahaean sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung Tahan Makelar Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Diduga Lakukan Suap untuk Tutup Perkara
"Tempat penggeledahan juga kantor," kata Kuntadi.
Tak dibeberkan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan di tempat-tempat tersebut.
Namun dipastikan, di kedua tempat yang sudah digeledah tak ditemukan uang Rp 15 miliar yang diserahkan pihak BAKTI Kominfo kepada Edward Hutahaean.
Uang Rp 15 miliar itu pun kini lenyap, entah di mana rimbanya.
"Sampai saat ini belum kita temukan," kata Kuntadi.
Edward Hutahaean sendiri dalam perkara ini diduga berperan melakukan permufakatan jahat atau suap.
Sayangnya, tak disebutkan sosok penyelanggara negara yang berupaya disuap oleh Edward.
"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar," ujar Kuntadi.
Uang Rp 15 miliar itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Edward melalui terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak serta anak buahnya yang berinisial IJ.
Untuk diketahui, Irwan dan Galumbang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IJ," kata Kuntadi.
Akibat perbuatannya itu, Edward Hutahaean dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.