Jaga Profesionalitas, Bareskrim Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan SYL
Perintah Kapolri, Bareskrim asistensi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Sandi menyebut alasan asistensi ini diberikan agar pengusutan perkara bisa dilakukan secara lebih teliti dan menjaga profesionalitas.
Sehingga, kata Sandi, hasil penyidikan kasus tersebut bisa sesuai dengan fakta dan membuat terang kasus tersebut.
"Supaya seperti yang disampaikan bapak Kapolri kita akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada," ungkapnya.
"Dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," sambungnya.
Kasus Pemerasan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.