Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Profesionalitas, Bareskrim Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan SYL

Perintah Kapolri, Bareskrim asistensi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaga Profesionalitas, Bareskrim Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan SYL
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Baca juga: KPK Spill Tipis-Tipis Aliran Pungutan di Kementan: Perawatan Wajah sampai Tiket Pesawat Keluarga SYL

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas