Kejagung Tahan Makelar Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Diduga Lakukan Suap untuk Tutup Perkara
Begitu ditetapkan tersangka, Edward Hutahaean langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru terkait rasuah menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Jumat (13/10/2023).
Tersangka yang ditetapkan kali ini berkaitan dengan upaya tutup kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh makelar kasus, yakni Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean.
Begitu ditetapkan tersangka, Edward Hutahaean langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (13/10/2023) malam.
Dalam perkara ini, Edward Hutahaean disebut-sebut berperan melakukan permufakatan jahat atau suap.
Namun tak disebutkan sosok penyelanggara negara yang disuap atau berupaya disuap oleh Edward.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo
Besaran uang yang berupaya diberikan Edward untuk menutup kasus BTS ini mencapai Rp 15 miliar.
"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar," ujar Kuntadi.
Uang Rp 15 miliar itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diperolehnya melalui terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak serta anak buahnya yang berinisial IJ.
Untuk diketahui, Irwan dan Galumbang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IJ," kata Kuntadi.
Akibat perbuatannya itu, Edward Hutahaean dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam rentetan kasus BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.