Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Masa Sanggah CPNS 2023? Berikut Cara Ajukan Sanggah jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi

Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2023, maka berhak untuk mengajukan sanggah mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kapan Masa Sanggah CPNS 2023? Berikut Cara Ajukan Sanggah jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023 - Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023). Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2023, maka berhak untuk mengajukan sanggah mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023. 

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023

1. Login ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau Klik di Sini.

2. Masukkan NIK dan Password. Kemudian klik 'Login'.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal SKD CPNS 2023: TWK, TIU, dan TKP Beserta Kunci Jawaban

3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, maka sistem akan menampilkan pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", lengkap dengan penyebab tidak memenuhi syarat (TMS).

Berita Rekomendasi

4. Kemudian peserta yang tidak lulus seleksi atau dinyatakan TMS, dapat melakukan sanggahan dengan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.

5. Setelah itu, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

6. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

7. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta.

Apabila peserta sudah yakin dengan sanggahannya, dapat mencentang disclaimer, lalu pilih tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

8. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?'.

Jika sudah yakin silahkan peserta memilih tombol iya. Namun jika tidak yakin silahkan pilih tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas