Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Masa Sanggah CPNS 2023? Berikut Cara Ajukan Sanggah jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi

Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2023, maka berhak untuk mengajukan sanggah mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kapan Masa Sanggah CPNS 2023? Berikut Cara Ajukan Sanggah jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023 - Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023). Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2023, maka berhak untuk mengajukan sanggah mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terkait masa sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.

Diketahui, hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Nantinya, hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Diumumkan Hari Ini, Cek di SSCASN dan Link Alternatif

Selain itu, juga disertai penyebab peserta berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi, maka berhak untuk mengajukan sanggah.

Lantas, kapan masa sanggah CPNS 2023?

BERITA TERKAIT

Masa Sanggah CPNS 2023

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Sanggah dijadwalkan mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023.

Kemudian, Jawab Sanggah akan diumumkan pada tanggal 19 - 23 Oktober 2023.

Jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Sebagai informasi, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB).

Dilansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas