Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Sebut Surat Supervisi Kapolda Metro Isyarat Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL 

IPW menyebut Polda Metro segera menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in IPW Sebut Surat Supervisi Kapolda Metro Isyarat Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL 
TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Dok. Polda Jateng
Syahrul Yasin Limpo, Kombes Irwan Anwar, dan Firli Bahuri. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan status tersangka itu hanya tinggal menunggu waktu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan status tersangka itu hanya tinggal menunggu waktu.

"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengirimkan surat supervisi ke KPK dalam kasus tersebut cukup menarik.

Sugeng menilai penyidik berani melakukan langkah tersebut karena proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil.

"Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," jelasnya.

Untuk itu, Sugeng mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam supervisi itu dengan tujuan untuk transparansi agar kasus tersebut bisa terbuka secara terang benderang.

BERITA REKOMENDASI

"IPW mendorong Polda Metro Jaya  melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," jelasnya.

Baca juga: IPW Apresiasi Transparansi Polri dalam Usut Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL


Ajukan Supervisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Baca juga: KPK Bantah Tekan SYL Agar Cabut Laporan Pemerasan di Polda Metro Jaya

Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.

"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas