KPK Panggil Dirut PT PP Novel Arsyad Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
KPK panggil Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) Novel Arsyad diperiksa soal dugaan korupsi Stadion Mandala Krida
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) Novel Arsyad pada hari ini.
Novel akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Novel Arsyad, swasta/Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Selain Novel Arsyad, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Johanes Christian Nahumury (swasta).
Belum diketahui keterkaitan Novel Arsyad dan Johanes dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu tersangka dimaksud atas nama Dedi Risdiyanto.
Dedi merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum tiga orang.
Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp31,7 miliar dari kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk.
Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 dan 9 tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.